PKB Dorong Pelayanan Kesehatan Merata di Seluruh Indonesia
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - DPR RI dan Pemerintah masih melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan). RUU Kesehatan ini sangat penting agar pelayanannya lebih merata dan berkualitas kepada seluruh masyarakat.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Nur Nadlifah mewakili Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) dalam Diskusi Publik "Urgensi RUU Tentang Kesehatan: Untuk Indonesia yang Sehat dan Sejahtera", di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023 siang.
"RUU Kesehatan sangat penting untuk dibahas atau di upgrade karena menjawab persoalan pokok tentang kesehatan," kata Nur Nadlifah.
Untuk itu, terang Nur Nadlifah, PKB mendorong pemerintah agar dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada seluruh masyarakat, serta memperbanyak profesi dokter hingga spesialis.
Selain itu, PKB juga mendorong pelayanan kesehatan dan juga menyasar komunitas khusus hingga di Pondok Pesantren.
"Distribusi dokter masih terpusat di kota-kota besar dan di Jawa. Menjawab itu, perlu ada terobosan agar banyak dokter spesialis tapi tidak keluar dari kualitas sebagai dokter karena menyangkut nyawa manusia," tukasnya.
Pasca pandemi COVID-19 yang sudah berjalan lebih dari dua tahun ini, ketahanan kesehatan masyarakat harus ditingkatkan. Nadlifah mengungkapkan, RUU Kesehatan ini diharapkan dapat menjadi Road Map dan kepastian pelayanan kesehatan ke depan yang lebih berkualitas serta bisa mengakomodir pelestarian obat-obat tradisional.
"Pasca pandemi COVID-19, ketahanan kesehatan ini menjadi sangat penting bagi masyarakat. Hadirnya RUU Kesehatan ini diharapkan akan memberikan kepastian, road map bagaimana pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia dari menghadirkan dokter-dokter yang berkualitas, melestarikan pengobatan tradisional yang sudah lama ada di Tanah Air serta pembiayaannya," tutur Nadlifah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dr. Kunta Wibawa menyampaikan bahwa fokus Kemenkes saat ini penanganan pandemi COVID-19, vaksinasi juga transformasi sistem kesehatan. Sistem kesehatan ini yang akan diatur dalam RUU Kesehatan yang dibahas DPR RI dan pemerintah.
"Kemenkes RI saat ini tengah fokus transformasi sistem kesehatan karena kesehatan ini penting. Setidaknya ada enam pilar, pertama transformasi layanan primer. Kedua, mempemudah masyarakat mendapatkan akses yang sama pada pelayanan kesehatan," tuturnya.
Ketiga, lanjutnya, meningkatkan kemandirian alat kesehatan dalam negeri. Keempat, transformasi sistem pelayanan kesehatan, kelima peningkatan mutu kesehatan dan keenam transformasi teknologi kesehatan.
Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan, BPJS Kesehatan diberikan tugas secara langsung oleh Undang-Undang Dasar yaitu di Pasal 34 ayat 2 bahwa negara mengembangkan jaminan sosial yang kemudian diterjemahkan oleh UU sistem jaminan sosial nasional. Dan diperkuat badannya yaitu UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Menurut Prof. Ali Ghufron, BPJS Kesehatan sukses bergerak bersama-sama stakeholder termasuk pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan masyarakat memiliki Jaminan Kesehatan, “Kesadaran masyarakat akan pentingnya JKN meningkat, jumlah peserta meningkat, iuran pun meningkat. Pemda juga kian aktif berkontribusi. Hal lain yang turut berperan adalah perluasan kanal pendaftaran, pembayaran, dan inovasi pendanaan yang melibatkan masyarakat, termasuk inovasi yg meningkatkan keaktifan peserta JKN (Program REHAB),” kata Prof Ali.
“Sejak ada BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu keluar uang lagi untuk bayar berobat,” tambahnya.
Sementara soal RUU Kesehatan, kata Prof Ali Ghufron, BPJS Kesehatan belum memperoleh draftnya sehingga belum dapat memberikan pandangannya secara komprehensif, “Pandangan BPJS Kesehatan ini didasarkan pada Kerangka Acuan RDPU Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Kesehatan (Omnibus Law) yang kemarin diterima dari Badan Legislasi DPR RI,” ungkapnya.
“Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS),” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof Ali juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi pembiayaan untuk mitra fasilitas Kesehatan. Mulai dari kerja sama dengan Bank, pemberian uang muka hingga global bugget.
“Percepatan pembayaran klaim RS dalam bentuk uang muka sesuai kinerja dan besaran klaim RS,” tukasnya.
Narasumber lain, Ketua PB IDI Adib Khumaidi mengungkapkan bahwa problema kesehatan di Indonesia sudah banyak, kompleksitas permasalahan kesehatan mulai dari masalah pendidikan, pelayanan dan pembiayaan. Disampaikannya, masih banyak kebijakan dan aturan terkait kesehatan belum dilaksanakan.
"Kalau kita bicara urgensi kami dari IDI menyampaikan masih banyak implementasi dari UU Kesehatan, PP dan Permen yang belum terlaksana, dan itu yang kita dorong. Pembahasan tentang RUU Kesehatan ini yang utama adalah bagaimana kita bisa melaksanakan Undang-Undang tersebut," kata Adib.
Diketahui, Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh PKB dihadiri oleh narasumber diantaranya: Sekjen Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Dekan Fakultas Kedokteran UI, Prof.Dr.dr.Ari Fahrial Syam, Dirut BPJS Prof.dr.Ali Ghufron Mukti, Ketua PB IDI dr.Adib Khumaidi dan Staf Ahli Dirjen Kemendikbud Dikti, Prof.Dr.Ratna Sitompul.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kapolri Minta Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi
-
Pemerintah Inggris Nyatakan Dukung Makan Bergizi Gratis untuk Anak Indonesia
-
Jadi Beban Berat Daerah, Novita Pertanyakan Kemenpar Hapus DAK Pariwisata
-
Jazilul Fawaid Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Sulteng Cukup Pesat
-
Hasil China Masters 2024: Jonatan Christie ke Semifinal Usai Kalahkan Lei Lan Xi